Katambungnews.com, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidan

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Katambungnews.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta sambutan Wali Kota Palangka Raya.
Raperda tersebut resmi disahkan menjadi peraturan daerah setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya, di ruang Paripurna DPRD kota Palangka Raya, Senin (18/05/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan proses pembahasan raperda berlangsung cukup panjang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Raperda ini diawali dari pidato pengantar Wali Kota, kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Setelah itu dibahas oleh Bapemperda dan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi,”ucapnya.
Hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah kemudian ditindaklanjuti melalui rapat penyesuaian bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga seluruh substansi dinyatakan selesai dibahas.
“Dari hasil pembahasan tersebut, Bapemperda menyimpulkan bahwa raperda tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan telah selesai dibahas dan disahkan pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya.
Selain itu berharap perda tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan di Kota Palangka Raya.
“Pemerintah kota juga diharapkan segera menindaklanjuti perda tersebut melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan,” lanjutnya.
Harapan ke depan, penerangan jalan umum di Kota Palangka Raya dapat terus ditingkatkan secara bertahap. Dengan kondisi jalan yang terang, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas, khususnya pada malam hari.
“Keberadaan perda ini juga diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dalam menjalankan program penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di seluruh wilayah kota,” ungkapnya.
(rn)

COMMENTS