Polda Kalteng Menangi Praperadilan Status Tersangka YB Tidak Terelakan

HomePalangka RayaKalimantan Tengah

Polda Kalteng Menangi Praperadilan Status Tersangka YB Tidak Terelakan

Palangka Raya,KATAMBUNGNEWS.com-Proses praperdilan antara termohon Polda Kalteng dengan pihak pemohon yakni Sastiono selaku pihak pemohon kuasa hu

Ini Alasan Penundaan Pelantikan Pengurus KONI Kalteng
Herson B. Aden : Sinergi dan Keharmonisan Harus Dipupuk Demi Kemajuan Kalimantan Tengah
Capai Kepesertaan JKN, Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan UHC

Palangka Raya,KATAMBUNGNEWS.comProses praperdilan antara termohon Polda Kalteng dengan pihak pemohon yakni Sastiono selaku pihak pemohon kuasa hukum dari Yansen Binti yang dijadikan tersangka pembakaran 7 gedung sekolah dasar di Palangka Raya Kalimantan Tengah sudah memasuki babak akhir.

Dalam persidangan di Pengadilan Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya pihak termohon menyerahkan  73 alat bukti surat dan juga rekaman pemeriksaan yang disampaikan pihak termohon yakni Kepolisian, dalam perkara pidana umum yang menjerat salah satu anggota DPRD Provinsi Kalteng Yansen Binti .
Kesimpulan tersebut tertuang dalam amar putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Jimmy Ray IE, bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon yakni Yansen Binti melalui Kuasa Hukumnya Sastiono terbantahkan dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Veris Septiansyah ketika diwawancarai awak media usai menggelar sidang menjelaskan, status Yansen Binti sebagai tersangka tidak terelakan lagi.
“Hakim dalam kesimpulan yang dibacakan berkeyakinan, penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian sudah sesuai dengan prosedur, dan kita akan melanjutkan penyidikan lebih dalam lagi,” ujar Veris, Senin (23/10) di Palangka Raya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sastiono selaku pihak pemohon ketika diwawancarai menyampaikan, menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Tapi kami menyesalkan tidak dimasukkannya keterangan yang dijelaskan oleh saksi ahli terkait sejumlah bukti dari p12 sampai p14 secara gamblang, tidak dimasukkan ke dalam kesimpulan dalam putusan hakim,” ujar Sastiono namun pihaknya tetap akan melakukan upaya-upaya dalam hal meringankan Yansen Binti khususnya dalam menghadapi persidangan pokok pada pengadilan di Jakarta nanti.(mrt/sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!