katambungnews.com, KASONGAN, - Oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan, Yepri Ignatius Dedi resmi ditetapkan sebagai tersan
katambungnews.com, KASONGAN, – Oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan, Yepri Ignatius Dedi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat Kejaksaan Negeri Kasongan mulai mengumpulkan berbagai dokumen di ruang kerjanya untuk keperluan barang bukti di persidangan.
Penetapan status tersangka kepadanya sudah ditetapkan sejak 2 Januari 2018. Dia disangkakan atas dugaan korupsi dana desa pada 2015 silam dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 500 miliar lebih. Modusnya dengan cara membuat proposal dan Surat pertanggungjawaban (SPJ) desa pada pencairan dana desa (DD).
Kasis Pidsus Zen Tommy Aprianto SH mengatakan, setelah ditetapkan tersangka pihak Kejaksaan Negeri Kasongan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan dokumen di ruang kerja maupun rumah tersangka.
“Kita melakukan pengeledahan di kantor Dinas PMD Katingan terkait dokumen-dokumen anggaran desa yang terindikasi mengarah ke kasus korupsi tersebut. Akan kita kembangkan lagi, kemungkinan ada pihak lain yang menjadi tersangka karena kita sudah pegang alat bukti untuk identitasnya,” ungkap Tommy, Rabu (10/1).
Selain mengumpulkan dokumen maupun arsip, pihak kejaksaan juga telah mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Toyota Agya milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Sedangkan barang bukti berupa laptop yang digunakan tersangka membuat proposal dan SPJ fiktif diakui sudah dijual.
“Penahan tersangka belum dilakukan lantaran masih konsen melakukan pemberkasan dan mendalami penyelidikan. Selain itu, sejauh ini tersangka masih kooperatif kecuali tersangka melakukan tindakan penghilangan alat bukti maka akan dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Tommy menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika tersangka menawarkan diri membuat proposal dan SPJ fiktif untuk para kepala desa. Pasalnya, pada saat itu rata-rata aparatur desa belum mempunyai kemampuan untuk membuat proposal, merancang anggaran biaya, gambar.
“Tersangka merupakan orang yang berwenang melakukan verfikasi, namun pembuatan SPJ dan proposal ada imbalannya yakni pihak desa harus memberikan imbalan yang disinyalir berkisar antara Rp 10 hingga Rp 13 juta,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersangka sudah melanggar dan mengarah ke pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Sehingga pihaknya menyimpulkan ada unsur pemaksaan terhadap seseorang memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada yang bersangkutan.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan regular, saat kepala desa terkait ditanya terkait SPJ ternyata sudah diserahkan ke tersangka. Sehingga pihak Inspektorat menganggap ada unsur pidana dan kasusunya dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan langsung menindaklanjutinya,” pungkas Tommy. (BS)
COMMENTS