DPRD Kota Palangka Raya
Dewan Minta Pendataan KPM Harus Tepat Sasaran
Katambungnews.com, PALANGKA RAYA,-Sejak tanggal 18 Januari yang lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng bekerja sama dengan Bulog Kalteng serta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi mendistribusikan beras sejahtera (Rastra). Tahun ini, ada sebanyak 5.313 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima rastra dan disalurkan melalui seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyambut baik terhadap realisasi program pemerintah tersebut untuk membantu rakyat kurang mampu.
“Kita sangat setuju dengan kegiatan yang telah dijalankan pemko tersebut, dan mengapresiasikan kebijakan baru pemerintah dengan menggratiskan rastra, meskipun terjadi pengurangan jumlah, dari yang sebelumnya 15 kg kini hanya menjadi 10 kg,” ucapnya, Senin (12/2) di Palangka Raya
Namun demikian kata dia, dengan gratisnya rastra tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa terbebani untuk mengeluarkan uang demi mendapatkan rastra, sehingga pendistribusiannya bisa terjadi secara merata ,tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sementara seiring dengan program itu, setidaknya pihak instansi terkait untuk saling berkoordinasi dalam hal pendataan, terutama jumlah penduduk kurang mampu, yang menjadi keluarga penerima manfaat. Sebab salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam program rastra adalah membantu keluarga kurang mampu yang disertai dengan adanya data penduduk yang benar-benar valid dan terverifikasi, sehingga seluruh bantuan yang diserahkan tepat kepada sasaran.
“Jadi pendataan harus diperbaharui untuk mendapatkan data penduduk miskin yang terverifikasi dan tervalidasi. Ini sesuai amanat UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana diamanatkan kepada Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data setiap dua tahun sekali,”jelas Subandi
Dilanjutkan Subandi, bila berdasarkan basis data terpadu (BDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka tahun 2017 yang lalu, maka Kemensos seharusnya telah melakukan ‘verivali’ melalui sistem informasi dan konfirmasi data sosial terpadu (Siskadasatu) untuk melakukan pendataan kemiskinan di Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya.
“Perlu diketahui, dalam proses pendataan dengan sistem Siskadasatu, Kemensos mengambil data dari BPS dan kemudian dikelompokkan per kota dan kabupaten. Nantinya data tersebut akan diverifikasi dan validasi (verivali) secara berjenjang, mulai dari level RT dan RW, kades, lurah, camat, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga gubernur, kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dilakukan pemutakhiran data,”jelasnya
Menurut Subandi, mengapa harus melibatkan dari unsur RT dan RW, karena mereka itulah yang paling tahu kondisi masing-masing warganya mana yang layak atau tidak untuk menerima bantuan.
“Dengan menggunakan data yang valid dan terverifikasi dalam penetapan sasaran pada semua program bantuan sosial, maka komplementaritas bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat diharapkan akan meningkatan penghasilan dan kesejahteraan mereka,”tutupnya.sog