Dibawah Usia 17 Tahun Wajib Kantongi Kartu Identitas Anak

HomePalangka Raya

Dibawah Usia 17 Tahun Wajib Kantongi Kartu Identitas Anak

Katambungnews.com, -Sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, maka pada tahun 2018 ini Dinas Kependudukan dan Penc

Dispora Di Minta Fokus Bangun Infrastruktur Olahraga
Sebanyak 144 Mahasiswa UMPR Ikuti Yudisium, Ini Pesan Dekan UMPR
Pemerintahan Kota Palangka Raya Perlu Ciptakan Kemandirian

Katambungnews.com, -Sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, maka pada tahun 2018 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, akan segera meluncurkan program pembuatan kartu identitas anak (KIA). Kartu ini yang nantinya akan dipegang oleh seorang anak untuk identitas diri.
Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palangka Raya, Lukmanul Hakim mengatakan, kartu KIA ini sangat penting sebagai identitas anak selain akta kelahiran yang dimiliki anak.
Dengan memiliki kartu KIA ,maka identitasnya lebih mudah dibawa kemana-mana. Kartu ini pada saatnya menjadi hal yang wajib dimiliki setiap anak dibawah 17 tahun. “Melalui KIA akan mempermudah untuk mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),”ungkapnya, Sabtu (10/3).
Dikatakan lebih lanjut, untuk membuat KIA tersebut masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil, lalu mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) dan pas foto bagi anak di atas usia lima tahun. Bila di atas 17 tahun maka si anak sudah diwajibkan memiliki e-KTP.
“Kartu KIA ini hampir mirip dengan e-KTP, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesai lebih berwarna dengan menonjol warna pink. Disdukcapil kota sudah melakukan uji coba pencetakan KIA bagi sejumlah anak dan telah berjalan sukses,”tutur Lukmanul.
Disampaikan, bahwa program KIA ini direncanakan bakal diluncurkan secara langsung oleh walikota Palangka Raya pada 19 Maret 2018 yang dirangkai bersamaan dengan kegiatan apel gabungan di halaman balai kota Palangka Raya. Dengan peluncuran KIA tersebut menandai dimulainya pelaksanaaan pelayanan dan pembuatan KIA oleh Disdukcapil kepada masyarakat.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi dan pembagian formulir pendaftaran ke sejumlah sekolah di Palangka Raya. Dengan diberlakukannya KIA, maka diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya akan berjalan dengan lebih baik lagi,”tutupnya.VS

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!