Nekat Gadaikan Motor Saudara Untuk Modal Dagur ES Dipenjara

HomeHeadlineHukum dan Kriminal

Nekat Gadaikan Motor Saudara Untuk Modal Dagur ES Dipenjara

Muara Teweh,GERAKKALTENG – Salah seorang warga berinisial ES, warga jln Pendreh kelurahan Melayu kecamatan Teweh Tengah terpaksa harus merasakan digin

Legislator Ini Apresiasi Pemko Palangka Raya Raih Peringkat 1 Capaian PAD se-Indonesia
Hari Ini DPRD Gelar Paripurna Dengan Agenda Penetapan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap APBD Perubahan 2023
Dukung Penerapan PSBK di Kota Palangka Raya

Muara Teweh,GERAKKALTENG – Salah seorang warga berinisial ES, warga jln Pendreh kelurahan Melayu kecamatan Teweh Tengah terpaksa harus merasakan diginnya jeruji tahanan Polres Barut.
Hal itu lantaran yang bersangkutan nekad mengadaikan sepeda motor pinjaman milik saudaranya, untuk modal bermain judi dadu gurak di acara wara.

Tidak terima motor Revo yang dipinjam tidak kunjung dibalikan oleh pelaku, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Barut.
Mendapat laporan jajaran polres Barut bergerak dan menangkap pelaku ES di ruamhnya di jalan pendreh selasa 9/4/2018.

Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim AKP Samsul Bahri dalam kegiatan pres rilise yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barut Selasa,(17/4/2018)

Dalam pengakuan nya ES  awalnya meminjam sepeda motor Revo dengan Nopol KH 2117 EJ milik saudaranya. Tidak mengira niat ES yang ingin mengadaikan motor tersebut untuk bermain judi, korban pun meminjamkan motornya kepada pelaku.
“Sepeda motor itu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bermain judi dadu gurak di acara Wara,” kata ES saat ditanya langsung oleh Kasat Reskrim Samsul Bahri.

Atas tindakannya itu, ES dikenakan pasal 363 KUHP dan diancaman hukuman lima tahun. “Akhir-akhir ini curanmor mulai marak, saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang berharganya, sebab kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” ucap Samsul bahri mengakhiri penjelasan. (SBI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!