Simpan Tiga Paket Sabu, Warga Katingan Kuala Diseret Polisi

HomeHukum dan Kriminal

Simpan Tiga Paket Sabu, Warga Katingan Kuala Diseret Polisi

KATAMBUNGNEWS.com, KASONGAN- Saidi bin Basri (38) warga Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Katingan Kual

Polsek Kurun Patroli Wilayah Terdampak Banjir
Polresta Palangka Raya Gelar Press Reliase Pengungkapan Kasus 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi
Persoalan Sengketa Lahan Harus Mengedepankan Supremasi Hukum

KATAMBUNGNEWS.com, KASONGAN- Saidi bin Basri (38) warga Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Katingan Kuala setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (17/5/2018).

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan tempat kediaman Saidi (Tersangka) di jalan Al Setia Budi, rt. 06/02 Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan, barang bukti yang di amankan yakni dua buah bong kaca, tiga buah pipet kaca, tiga buah paket sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K melalui Kapolsek Katingan Kuala IPDA Bahrul Ilmi, ketika dikonformasi, Sabtu (19/5/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangaka yang menyimpan sabu-sabu.

Ipda Bahrul Ilmi, mengatakan bahwa penangkapaj terhadap tersangka berawal dsri adanya informasi yang disampaikan bahwa tersangka menyimpan sabu-sabu.

Penangakan dilakukan ketika anggota Polsek mendatangi kediaman Saidi (Tersangka).

“Saat anggota mendatangi rumah tersangka maka dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga buah paket sabu,”Ujarnya

Dengan ditemukannya barang bukti lanjut Kapolsek, maka pelaku langsung diamankan ke kantor Polsek Katinga Kuala.

“Pelaku saat ini ditahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan sangsi pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Tungkasnya.(Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!