Gunung Mas

Kesadaran Hukum dan Pengenalan UU KDRT Penting Diketahui Masyarakat

KATAMBUNGNEWS.com, Kuala Kurun –
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas, menggelar acara Temu Sadar Hukum di Kecamatan Mihing Raya, Kamis,(13/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh damang, mantir, perangkat desa maupun masyarakat desa di Kecamatan Mihing Raya. Dengan pemateri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, Guanhin, SH yang memberikan penjelasaan terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ditinjau dari persepektif HAM.

Sedangkan pemateri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas, langsung diberikan oleh Kepala Dinas Rumbun, SKM terkait pencegahan perkawinan di usia anak.

Kabag Hukum, Setda Gumas, Guanhin, SH mengatakan kesadaran hukum dan pengenalan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga ini penting untuk diketahui masyarakat luas, apalagi masyarakat desa.

Dimana dalam rumah tangga itu sendiri jangan sampai ada kekerasan, sehingga nantinya akan tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pengenalan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Persepektif HAM harus dipahami. Dimana UU PKDRT memberikan pemahaman yang lebih variatif tentang jenis-jenis kekerasan.

“Tidak hanya kekerasan fisik tapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, jadi masyarakat luas penting mengetahui hal ini,” tutur Guanhin, SH.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas, Rumbun, SKM yang memberikan materi terkait pencegahan perkawinan di usia anak.

Dimana sekarang ada usia dan batasan anak tidak boleh menikah muda sebelum usia mereka benar dewasa, dimana di kabupaten Gunung Mas, telah ada aturan perda untuk mengatur hal tersebut.

“Angka perkawinan usia anak di daerah ini cukup tinggi. Ini yang perlu cepat di sosialisasikan perda nya nanti,” terang Rumbun.

Menurut dia, dalam pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas nantiya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya, supaya lebih efektif dan bersama-sama mengurangi angka perkawinan usia anak. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close