Ambil Sisi Positif Penerrapan Perda Sampah

HomePalangka Raya

Ambil Sisi Positif Penerrapan Perda Sampah

KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA, -Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah diterapkan oleh pemerin

Akankah Hukuman Mati Para Koruptor Disahkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Apel dan Renungan Suci untuk Hormati Jasa Para Pahlawan
Data Lahan Warga untuk Cegah Perluasan Karhutla

KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA, -Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah diterapkan oleh pemerintah kota Palangka Raya, Kini pihak terkait sedang gencar melakukan implementasi perda itu terutama melalui penindakan dan menjaring para pelanggar yang tidak mentaati aturan yang berlaku dalam perda tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer, setuju dengan mulai diberlakukannya perda yang dianggap mampu memberikan nilai positif, tidak hanya bagi kehidupan masyarakat, namun juga bagi lingkungan sekitar.

“Kami setuju dengan program pemerintah yang menekankan tentang tata kelola lingkungan dan kebersihan secara menyeluruh. Perda ini tentu dibuat tidak hanya untuk meraih predikat adipura semata, tapi tentu akan ada berdampak estetika kota seperti kondisi lingkungan yang bersih dan nyaman,” katanya,Jum’at (5/10/2018).

Pun demikian, terkait pro dan kontra dalam pelaksanaan perda ini, tambah At Prayer, merupakan suatu hal yang wajar dalam penegakkan aturan baru di masyarakat. Perda ini sedikit banyak akan memberikan dampak terhadap pola dan kebiasaan masyarakat dalam manajemen waktu membuang sampah di TPS.

Bila dinilai dari sisi positif dimana akan membuat TPS akan bersih, pemandangan akan tertata rapi, dan di sisi lain tidak akan didapati mobil pengangkut sampah yang menimbulkan bau tak sedap mengganggu pernafasan hilir mudik dengan intensitas yang sering di jalan umum.

Hanya saja, yang perlu menjadi catatan, yakni agar penerapan yang dilaksanakan dilapangan harus dilakukan secara persuasif, melalui pendekatan dan sosialisasi. Jangan gunakan cara yang represif atau mengekang karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Perda ini bisa saja diperbaharui dan di evaluasi serta dilakukan kajian, namun kita lihat dulu sisi positifnya,”pungkas At Prayer.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!