KATAMBUNGNEWS.com, PULANG PISAU, Kabar baik bagi guru berstatus tenaga honorer. Dimana, pemerintah akan mulai menerapkan status honorer menjadi Pegawa
KATAMBUNGNEWS.com, PULANG PISAU, Kabar baik bagi guru berstatus tenaga honorer. Dimana, pemerintah akan mulai menerapkan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Salah satu yang dibahas dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu adalah guru. Kita diminta untuk mensosialisasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kepada guru-guru yang berstatus honorer,” kata Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo usai menghadiri Peringatan Hari Guru dan Hari Korpri Tahun 2018, di halaman Kantor Dinas Pendidikan setempat,(26/11).
Dia mengatakan, pemerintah akan menerapkan PPPK kepada guru-guru honorer ini melaui syarat dan mekanisme yang telah ditentukan. Misalnya, melalui tes guru-guru honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, SK Yayasan dan SK Kepala Daerah itu akan dinaikan statusnya menjadi PPPK.
“Nantinya, guru yang berstatus PPPK ini akan menerima hak-hak yang sama dengan guru berstatus ASN. Hanya saja, ketika memasuki masa purna atau pensiun, tidak mendapatkan uang pensiun saja, ” terang Edy Pratowo.
Dia juga berharap, langkah ini bisa sebagai solusi untuk menjawab keagamaan para guru honorer terhadap statusnya sebagai abdi negara. Ia mengimbau agar para guru honorer tetap menjalankan tugas secara profesional dalam membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik sebagai generasi penerus bangsa.
“Harapan kita, ini bisa menjadi solusi yang terbaik pagi kita bersama,” pungkasnya. (Ars)
COMMENTS