DPRD Barito Timur

DPRD Bartim Akan Peringati Perusahaan Perkebunan Yang Tidak Berizin

KATAMBUNGNEWS.com, TAMIANG LAYANG – Wakil DPRD Bartim, Ariantho S Muller
mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan agar tidak melakukan aktivitasnya bila belum mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya setelah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu.

“Dalam pertemuan tersebut pihak kementerian sangat berterima kasih atas informasi yang diterima. Sebab dalam pengawasan aktivitas perkebunan tidak hanya didaerah namun sampai pusat,” ungkapnya, Rabu (14/11/2018).

Dijelaskannya terkait adanya permasalahan pada salah satu perkebunan sawit PT KSL terkait alih komoditi dari perkebunan sawit ke perkebunan kelapa sawit, maka sesuai aturan maka perizinan Amdal dan izin lingkungannya harus dibuat baru sesuai komoditi.

Sehingga diharapkan dari pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas apapun sebelum ada memiliki izin lengkap.

“Kami menyarankan kepada pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun sebelum perizinan lengkap. Sebab bila bergerak tanpa mengantongi izin yang lengkap maka hal itu pidana,” ujarnya.

Ditambahkan, DPRD secara kelembagaan sangat sepakat mendukung semua investasi masuk daerah, namun bila mendapat dukungan masyarakat, memiliki izin yang lengkap dan dampak lingkungannya bisa diminimalisasi.

Pihaknya sangat mendukung Inpres No 8 Tahun 2018 tentamg moratorium perizinan perkebunan sawit.

Hal itu sebutnya juga sempat disampaikan saat kunjungan kerja dikementrian dan direspon dari lintas sektoral sembilan kementerian bahwa tindaklanjuti Inpres tersebut sangat serius.(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close