Dewan Siapkan 8 Raperda Inisiatif

HomeKotawaringin TimurDPRD Kotawaringin Timur

Dewan Siapkan 8 Raperda Inisiatif

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu BPKnews - SAMPIT - Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang me

PBS Harus Sesuaikan Upah Karyawan Dengan UMK
Tahun Baru Islam Semarak dengan Pawai Taaruf
Halikinnor Secara Langsung Memberikan SK Kenaikan Pangkat Kepada Lima Pejabat Pemkab Kotim

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu

BPKnews – SAMPIT – Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang mempersiapkan 8 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif
dewan di penghujung masa jabatan 2019 ini.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu
mengungkapkan, 8 buah Raperda tersebbut meliputi Raperda tentang Wajib
Diniyah, Raperda tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa,
tentang Pemanfaatan Hasil hutan. Kemudian, tentang Tapal Batas,
tentang Budaya Daerah, hingga Raperda tentang LGBT.

“Dari derlapan Raperda itu, ada Raperda tentang Wajib Diniyah dan
Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa yang akan kita tuntaskan
dalam sidang pertaman nanti,” ucap Dadang, ditemui di ruang kerjanya,
kemarin.

Lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sejauh ini, kondisi
tenaga pendidik diniyah di Kotim cukup memprihatinkan, sehingga perlu
diperjuangkan. Terlebih untuk anak didik Muslim, izahan diniyah akan
dijadikan syarat wajib untuk anak didik dalam melanjutkan pendidikan
ke tingkat SMP.

Lanjut Dadang, di sisi lain, dengan adanya Raperda Diniyah diharapkan
bisa memberikan bekal sejak dini kepada anak didik Muslim usia 4
hingga 6 tahun.

“Dengan adanya pembinaan diniyah sejak dini, akan
membantu menekan tingkat kenakalan remaja di Sampit,” imbuhnya.

Lanjut Dadang, mengenai Raperda tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa, Rapeda ini akan mengatur tentang syarat perekrutan atau proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga PKK.

“Selama ini, kita tidak memiliki regulasi mengenai sistem pemilihan RT atau RW. Padahal, sesuai ketentuan, baik RT,RW hingga PKK merupakan salah satu unsur penunjang kegiatan pembangunan bagi lembaga pemerintahan,” timpalnya.

Sejauh ini, tambah Dadang, belum ada juknis terkait sitem pemilihan RT, RW dan PKK, dimana masyarakat hanya menggunakan kebiasaan, baik berupa pemilihan langsung, penjukan hingga kesepakatan warga.

“Mereka saat ini sudah mulai digaji dengan APBD, sehingga dengan adanya Raperda nanti tidak ada lagi mekanisme pemilihan yang berbeda di tiap desa atau kelurahan. Untuk sidang pertama kita agendakan pada akhir Februari ini,” demikian Dadang.(tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!