DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Kepala DPMD Kotim Yakin Data Penerima Bantuan Akurat

"Kami mendapat laporan bahwa dari 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten ini, baru ada 12 desa yang sudah menyalurkan BLT-DD kepada 823 kepala keluarga. Setiap kepala keluarga menerima Rp 600 ribu, sehingga total dana yang disalurkan saat ini mencapai Rp 493.800.000," kata Hawianan, Senin (25/5/2020).

BPKNews.co.id – SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan mengatakan, baru 12 dari 168 desa di Kotim yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

“Kami mendapat laporan bahwa dari 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten ini, baru ada 12 desa yang sudah menyalurkan BLT-DD kepada 823 kepala keluarga. Setiap kepala keluarga menerima Rp 600 ribu, sehingga total dana yang disalurkan saat ini mencapai Rp 493.800.000,” kata Hawianan, Senin (25/5/2020).

Menurut dia, 12 desa yang sudah mencairkan BLT-DD tersebut adalah Desa Eka Bahurui Rp28,8 juta, Kandan Rp66,6 juta, Luwuk Bunter Rp37,2 juta, Tegang Rp13,8 juta, Luwuk Ranggan Rp43,8 juta, Jemaras Rp38,4 juta, Cempaka Mulia Timur Rp35,4 juta, Patai Rp 72,6 juta, Cempaka Mulia Barat Rp66 juta, Bandar Agung Rp18 juta, Harapan Rp37,2 juta dan Penyahuan Rp36 juta.

“Saya meminta semua kepala desa segera memproses pencairan dan menyalurkan BLT-DD untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan dan terdampak Covid-19. Tetapi bantuan ini khusus bagi mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, sehingga dipastikan tidak ada penerima bantuan ganda,” tegasnya.

Hawianan juga mengatakan, pendataan penerima BLT-DD itu sangat akurat. Karena dilakukan langsung oleh ketua RT masing-masing dan diawasi perangkat desa. Sehingga bantuan ini diharapkan tepat sasaran, agar bisa membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dari jumlah tersebut, ada 47 desa yang belum melaksanakan musyawarah desa. Karena salah satu syarat untuk mencairkan dana BLT-DD yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa adalah penetapan daftar nama calon penerima bantuan. Penetapan nama-nama tersebut harus dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri semua pihak terkait untuk memastikan data tersebut akurat atau valid,” akuinya.

Ia juga mengatakan, anggaran BLT-DD itu sudah disalurkan pemerintah ke kas desa. Tapi desa tidak bisa serta merta mencairkan dana tersebut tanpa dilakukan musyawarah desa. Karena dengan data hasil musyawarah itu sangat akurat dan valid.

“Sebab yang hadir saat penetapannya adalah ketua RT dan perangkat desa serta mereka tahu betul siapa saja warganya yang memang berhak menjadi penerima bantuan tersebut,” katanya. (drm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close