FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos. KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN, Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos mengatakan, penggunaan dana kelura
FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos.
KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN, Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos mengatakan, penggunaan dana kelurahan hanya untuk dua substansi pokok kegiatan.
“Sesuai Pemendagri Nomor 130 Tahun 2018, penggunaan dana kelurahan hanya terbagi menjadi dua substansi pokok kegiatan, yakni pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat,” ungkap, Jumat (17/5/2019).
Sedangkan bagi pemerintah desa, penggunaan dana desa dimanfaatkan untuk empat bidang, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
“Artinya terdapat perbedaan antara penggunaan anggaran desa dan kelurahan. Rata-rata tiap kelurahan di Gunung Mas mendapat sekitar Rp 1,1 miliar,” sebutnya.
Rony Karlos mengingatkan, pemerintah desa maupun kelurahan agar kelola keuangan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan melalui forum musyawarah, serta tertib administrasi.
“Selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dalam mengelola anggaran, sehingga desa dan kelurahan yang ada tidak tersangkut permasalahan hukum,” pungkasnya. (hms/srn)
COMMENTS