FOTO : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunung Mas, H.M Rusdi. KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN, Sebanyak 989 orang guru di Kabupaten Gunung Mas
FOTO : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunung Mas, H.M Rusdi.
KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN, Sebanyak 989 orang guru di Kabupaten Gunung Mas bakal mendapatkan tambahan penghasilan alias tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru itu dibayarkan sebanyak empat kali alias triwulan.
“Bagi guru penerima wajib melakukan pengecekan melalui aplikasi dapodik atau operator sekolah, apabila sudah valid maka data diterbitkan surat keputusan profesi (SKTP),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunung Mas, H.M Rusdi, Selasa (7/5/2019).
Sebab itu, ujarnya, data para guru penerima tunjangan wajib sesuai dengan Data Pokok Pendidik (Dapodik) di sistem kementerian pusat yang dikirimkan oleh operator sekolah.
“Saya minta agar data 989 guru itu segera mengecek kembali kevalidan datanya masing-masing,” pesannya.
Martono menjelaskan, kebanyakan yang sering menjadi permasalahan adalah guru belum sepenuhnya mengetahui bahwa data dapodik yang dikirimkan oleh operator sekolah merupakan acuan guna pencairan sertifikasi tahap pertama.
“Biasanya jika datanya salah maka tidak akan bisa dicairkan ditahap pertama, maka operator sekolah maupun guru harus memperbaikinya semua data agar bisa mencairkan tunjangan,” jelasnya.
Sedangkan bagi guru PNS yang sudah memenuhi persyaratan, maka penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim langsung ke rekening masing-masing.
“Guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP,” pungkasnya. (hms/srn)
COMMENTS