Koperasi Fiktif Harus Dibubarkan

HomePalangka RayaDPRD Kota Palangka Raya

Koperasi Fiktif Harus Dibubarkan

BPKnews - PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif serta dinyatakan fiktif. "Bila ti

Kejar Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Palangka Raya
Wisma dan Kos-kosan Langgar Aturan Ijin Dicabut
Hadapi Pilkada, Pemangku Kepentingan Harus Bersinergi 

BPKnews – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif serta dinyatakan fiktif.

“Bila tidak aktif dan sulit untuk dibina dan diberdayakan, lebih baik dibubarkan saja,”kata Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti

Alfian mengaku khawatir, pasalnya sudah tentu keberadaan koperasi ini akan membuat banyak warga yang menjadi korban. Terutama mereka yang masih belum memahami atau mengetahui bentuk koperasi yang sesungguhnya atau legal.

“Koperasi resmi atau legal yakni koperasi yang mampu membawa kesejahteraan, bukan malah sebaliknya membuat orang yang memanfaatkan jasa koperasi malah tidak sejahtera,” ungkapnya.Minggu (23/6/2019).

Ia berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya segera melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada, dan melakukan tindakan bila mendapati koperasi fiktif atau tidak memiliki izin. Terutama dengan mengacu dari laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dinas Koperasi dan UKM untuk segera mendata koperasi yang ada saat ini. Selanjutnya bubarkan koperasi yang tidak jelas atau bahkan yang berbasis rentenir,”tegasnya.

Koperasi bodong atau yang berbasis rentenir, lanjut dia, sudah pasti tidak memiliki kejelasan. Terutama terkait kesejahteraan anggotanya.

“Kita ingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan memilah ketika menjadi anggota koperasi, sebab koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya bukan untuk memeras anggotanya,” pungkasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!