Tidak Ada Bukti Perizinan, Polres Katingan Segel Gudang dan Amankan 57 Ton Zircon

HomeKatinganDPRD Katingan

Tidak Ada Bukti Perizinan, Polres Katingan Segel Gudang dan Amankan 57 Ton Zircon

BPKnews - KASONGAN - Polda Kalteng beserta jajaran Polres  tengah gencar-gencarnya melaksanakan operasi mandiri kewilayahan PETI telabang 2019. Dit

Sugianto : Banyak Usulan Pembangunan Ataupun Perbaikan Rumah Ibadah Di Kecamatan Katingan Hulu
Intan Aiswara Putri Maju Menuju Pileg Dapil III Katingan
Pemkab Apresiasi Kinerja KPU Katingan

BPKnews – KASONGAN – Polda Kalteng beserta jajaran Polres  tengah gencar-gencarnya melaksanakan operasi mandiri kewilayahan PETI telabang 2019.

Ditengah gencar-gencar nya operasi mandiri kewilayahan, jajaran polres katingan berhasil menindak pelaku dibidang pertambangan secara ilegal.

Dari operasi kewilayah tersebut, anggota kepolisian polres katingan menyegel gudang zircon, serta juga mengamankan zircon dengan berat kurang lebih 57 ton di Jalan Tumbang Samba Km.30, RT/RW 004/001, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Lajun S. R. Sianturi, S.I.K., ketika di konfirmasi kamis (5/9) membenarkan telah menyegel gudang zircon serta mengamankan zircon dengan berat kurang lebih 57 ton.

“Saat ini barang bukti zircon telah diamankan dan dibawa ke Polres Katingan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi juga memasang police line di gudang tersebut,”Ucap IPTU Lajun.

Penyegelan gudang serta penyitaan zircon tersebut bermula dari laporan masyarakat, dari laporan tersebut dikatakan bahwa di sekitar daerah Desa Karya Unggang ada aktivitas penimbunan zircon illegal.

“Adanya laporan masyarakat inilah, anggota langsung bergerak untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan benar adanya di guang tersebur didapatkan zircon yang sudah di kemas dalam karung,”Ujarnya.

Diketahui bahwa gudang milik Nor (43) tersebut sebagai penampung dan pencuci zirkon, namun saat dimintai perizinannya tersangka tidak dapat menunjukkan bukti perizinan. Selain mengamankan tersangka beberapa barang bukti juga ikut diamankan, diantaranya timbangan besar, buku catatan pembelian serta peralatan untuk mencuci zirkon.

“Saat ini pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, pelaku melanggar pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”Jelas Kasatraskrim.

(TRI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!