FOTO : Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Mas, Lurand. BPKNews.co.id - KUALA KURUN – Sebanyak 32 orang pelamar
FOTO : Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Mas, Lurand.
BPKNews.co.id – KUALA KURUN – Sebanyak 32 orang pelamar CPNS Kabupaten Gunung Mas yang semula pada seleksi administrasi, dinyatakan lulus Memenuhi Syarat (MS), kini dianulir atau diralat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dianulirnya pelamar tersebut, berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas Tahun 2019 Nomor : 810/763/BKPPD/2019, Tanggal 13 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gumas Tahun 2019.
“Setelah kita cek dan verifikasi kembali, ternyata kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan jabatan. Akhirnya, kita anulir Iagi dari MS menjadi TMS,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Mas, Lurand, Kamis (9/1/2020).
Ia mengatakan, terkait adanya pelamar yang melayangkan protes atas pengumuman ralat itu maka pihaknya akan melakukan kordinasi dan komunikasikan kembali ke Panitia seleksi (Pansel) Pusat di Jakarta.
“Iya. Nanti kita komunikasikan lagi dengan Pansel pusat. Seperti apa nanti keputusannya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya siap untuk melaksanakan SKD berbasis online di ibu kota Kabupaten Gunung Mas, Kuala Kurun.
“Untuk sarana dan pra sarana kita sudah memadai, dan sudah dicek oleh BKN Regionel. Untukjadwal pelaksanaan, kita masih menunggu penjadwalan dari Pansel pusat,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS