BPKNews.co.id - SAMPIT - Pihak ketiga atau yang mengklaim tanah kuburan di Km 6 Jalan Jendral Sudriman Sampit - Pangkalam Bun diminta segera secepatny
BPKNews.co.id – SAMPIT – Pihak ketiga atau yang mengklaim tanah kuburan di Km 6 Jalan Jendral Sudriman Sampit – Pangkalam Bun diminta segera secepatnya angkat kaki dari tanah kuburan tersebut dan mengembalikan sesuai SK Bupati tahun 1991 dan surat keputusan Agraria selain itu juga berdasarkan SK bupati Kotim tahun 2015 bahwa lahan tersebut seluas 15 hekatare diperuntukan untuk tanah kuburan lintas agama di Sampit.
“Kami menunggu pemkab bekerja menyelesaikan masalah ini kemaren kita rapat di DPRD Kotim pihak ketiga diberikan waktu satu bulan untuk angkat kaki dari tanah kuburan tersebut jika itu tidak dilakukan kami sebagai kuasa hukum dari lintas agama dan tokoh tokoh agama di Sampit akan turun kelapangan mengambil alih lagi lahan terminal Patih Rumbih dan lahan yang saat ini sedang dibangun mall pelayanan publik karena dulu tidak ada ganti rugi hanya MoU saja yaitu di tukar guling oleh Pemkab Kotim lah kenapa bisa ada sertifikat pihak ketiga di lahan kuburan itu apakah pemda atau BPN yang sengaja melakukan itu kita minta pertanggungjawaban kedua belah pihak,” ujar Supianor.
Disisi lain salah seorang warga yang juga merupakan tokoh Tionghua, Koteng sebelumnya mengatakan pihaknya hanya menuntut kepada pemkab Kotim supaya serius menyelesaikan persoalan terhitung RDP 1/2/2020 yang digelar di gedung dewan mengembalikan lahan itu sesuai dengan MoU serta pemkab harus mencabut SK kepada pihak ketiga tersebut karena dinilai telah mengambil lahan kuburan yang sebelumnya sudah ada SK Bupati terdahulu kemudian BPN diminta untuk mencabut sertifikat yang sudah diterbitkan di lahan kuburan tersebut.
“Kami dari tokoh Tionghua dan rekan rekan dari tokoh lintas agama menunggu itikad baik dari pihak ketiga mengembalikan hak masyarakat atas tanah kuburan itu,” tutur Koteng.
Sementara Seketaris Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia juga mendesak pihak ketiga supaya angkat kaki dari tanah kuburan tersebut sebab yayasan tidak akan mau lagi pindah ke lokasi yang ditawarkan Pemkab di Km 16 Sampit – Pangkalan Bun tersebut.
“Itu sudah hak yayasan dulu nenek, datu dan keluarga saya dikubur disitu sebelumnya pindah dari makam di terminaln Patih Rumbih masa harus pindah lagi yang harus pindah itu perumahan itu harus stop pembangunannya,”ujarnya, Senin (17/2/2020).
Dia juga memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena ini menyangkut hak orang banyak dan orang orang yang meninggal yang sudah dikubur jangan sampai terusik kembali.
“Saya akan kawal masalah ini hingga tuntas sesuai dengan Tupoksi saya di lembaga legislatif ini,” tegas Hendra. (so/agg)
COMMENTS