BPKNews.co.id - SAMPIT - Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil), Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang
BPKNews.co.id – SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil), Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pihaknya mulai kamis (19/3) lalu sudah mengurangi jam pelayanan terhadap masyarakat baik untuk membuat akta kelahiran ataupun kartu tanda penduduk (KTP).
“Kami sudah mengurangi jam pelayanan dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB yang biasanya dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, jadi jam kedua kita tidak ada pelayanan lagi, tetapi para pegawai tetap harus bekerja hingga jam pulang,” Sampainya saat dibincangi Selasa (24/3/2020).
Menurut Agus, pengurangan jam kerja tersebut dijadwalkan hingga 31 Maret 2020 nanti, kemungkinan nanti akan ada perubahan jadwal atau perkembangan selanjutnya pihaknya akan menunggu arahan dari pusat, provinsi dan Kabupaten apakah akan diperpanjang lagi.
“Kami mengurangan jam kerja ini menurut arahan dari pusat, provinsi dan kabupaten, hal ini mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19, karena Disdukcapil merupakan pelayanan publik yang tiap hari didatangi oleh masyarakat,” ujarnya.
Agus menjelaskan, terkait absensi pihaknya saat ini mengunakan absen manual tidak mengunakan fingerprint ataupun iris mata, untuk pengawasan kehadiran akan dilakukan secara berjenjang dari eselon IV hingga eselon II hal ini juga dilakukan agar mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Selain itu juga kami juga menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk pelayanan agar masyarakat yang masuk dan keluar dapat mencuci tanganya, hal ini juga kita mentaati anjuran pemerintah daerah, provinsi dan pusat,” tukasnya.
Dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah daerah yang telah melakukan desinfektan di kantor Disdukcapil hal ini untuk mencegah akan penyebaran Covid-19 yang mematikan itu. (sog/agg)
COMMENTS