Dibekuk : GR (62) kakek pelaku pencabulan terhadap Bunga (13) saat dibekuk oleh polisi di rumahnya di Jalan Sutomo, Kota Buntok, Selasa (26/5/2020).
Dibekuk : GR (62) kakek pelaku pencabulan terhadap Bunga (13) saat dibekuk oleh polisi di rumahnya di Jalan Sutomo, Kota Buntok, Selasa (26/5/2020).
BPKNews.co.id – BUNTOK – Tega cabuli Bocah 13 tahun, seorang kakek inisial GR (64) warga Kabupaten Barito Selatan dibekuk jajaran Polsek Dusun Selatan, Selasa (26/5/2020).
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera menuturkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan aparat kepolisian.
Perwira berpangkat balok tiga itu beberkan kronologis kejadian yang bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Kedatangan korban ke rumah pelaku bermaksud mengantarkan zakat fitrah dari kedua orang tuanya kepada kakek yang diketahui bekerja sebagai tukang becak.
Korban yang tiba di rumah kemudian diminta masuk ke dalam rumah oleh pelaku. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk rebahan. Saat itulah pelaku melakukan aksi mencabuli korban.
“Tapi pelaku kemudian menghentikan aksinya, saat ada orang mengetok pintu rumahnya,” beber Yonals.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.(tampetu/HR)
COMMENTS