Masyarakat Kotim Diminta Wajib Pakai Masker

HomeKotawaringin TimurDPRD Kotawaringin Timur

Masyarakat Kotim Diminta Wajib Pakai Masker

BPKNews.co.id - SAMPIT - Setelah seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuka kembali, Pemkab Kotim mengingatkan agar masyaraka

Peserta Didik Harus Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru
Ketua Bapemperda Minta Pemkab Kotim laksanakan Perda BPJS Kesehatan 
Ketua DPRD Kotim Minta Dinkes Tidak Tebang Pilih Terkait Masalah Mamin

BPKNews.co.id – SAMPIT – Setelah seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuka kembali, Pemkab Kotim mengingatkan agar masyarakat harus memperhatikan protocol kesehatan. Termasuk saat beribadah bersama di rumah ibadah.

Bupati Kotim Supian Hadi mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bumi Habaring Hurung untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah. Salah satunya wajib memakai masker.

SHD—sapaan Supian Hadi mengatakan, sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama para tokoh agama, dan pihak terkait lainnya, dengan dibukanya kembali atau memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah di rumah ibadah, yang harus diperhatikan adalah protokol kesehatan.

“Hasil rapat yang disepakati bersama, seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kotawaringin Timur dibuka kembali. Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Termasuk juga kesepakatan kita adalah dengan seluruh tokoh agama tersebut, yaitu wajib memakai masker,” kata Supian Hadi.

Dijelaskannya, kewajiban memakai masker tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bagi yang tidak mengindahkan apa yang sudah disepakati bersama itu, pihaknya sepakat bagi mereka yang tidak mematuhi atau tidak memakai masker akan disuruh balik atau keluar dari rumah ibadah sebelum masuk halaman. Terutama bagi yang tidak memakai masker dan tidak bisa diatur.

Ditambahkannya, dengan dibukanya kembali rumah ibadah, maka pengelola rumah ibadah itu harus menyediakan tempat mencuci tangan, garis-garis pembatas radius satu meter saat melaksanakan ibadah. Selain itu juga agar menyiapkan satu orang pengawas di rumah ibadah, untuk memantau orang yang masuk rumah ibadah. (drm)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!