BPKNews.co.id - KUALA KURUN - Guna memastikan data yang diusulkan untuk calon penerima Bantusn Sosial (Bansos) dampak Covid-19 tidak tumpang tindih da
BPKNews.co.id – KUALA KURUN – Guna memastikan data yang diusulkan untuk calon penerima Bantusn Sosial (Bansos) dampak Covid-19 tidak tumpang tindih dan tepat sasaran, Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas melakukan verifikasi, validasi dan rekonsiliasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Manuhing Raya, Selasa (14/7/2020).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, A. Alfred Segah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Yuritae menuturkan bahwa upaya verifikasi, validasi dan rekonsiliasi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kriteria sumber Bansos. Pihaknya harus melakukan pemilahan data usulan Bansos yang sudah masuk sesuai kriteria dan sumber pendataan Bansos itu sendiri.
“Pemilihan data usulan tersebut supaya bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 tetap berkeadilan, efektif dan tepat sasaran ke KPM. Semua jenis Bansos ada kriteria masing-masing yang harus dipenuhi oleh calon KPM penerima Bansos seperti nama jelas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu keluarga (KK), alamat lengkap dan data penunjang lain,” jelasnya.
Adapun teknis pemilihan data, yaitu apabila keluarga tersebut sudah terdaftar di penerima Bansos pusat seperti PKH, BPNT atau BST Kemensos dan BLT-DD, maka keluarga tersebut tidak boleh dimasukan lagi ke usulan Bansos BST kabupaten, khususnya untuk Bansos COVID-19.
“Sasarannya adalah keluarga miskin, rentan miskin, tidak mampu yang kehilangan mata pencaharian, rentan sakit serta keluarga terdampak Covid-19 lainnya yang layak menerima bantuan,” ujarnya.
Sebab itu, pihaknya melakukan verifikasi, validasi dan rekonsiliasi data BST agar KPM Bantuan Sosial Tunai tepat sasaran dan tidak penerima ganda. Serta harus memiliki NIK valid dengan kepala desa atau lurah menandatangani berita acara verifikasi, validasi dan rekonsiliasi data penerima BST dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.
Sementara itu Camat Manuhing Raya, Siswanton mengimbau, kepada semua kepala desa dan lurah di wilayahnya agar memberikan data yang jujur dan valid.
“Data masyarakat yang benar-benar layak dan urgensi, serta harus memenuhi kriteria yang telah diminta. Sehingga bantuan tidak salah sasaran akibat salah data,” pungkasnya. (srn/agg)
COMMENTS