Tes Kesehatan Syarat Mutlak Menjadi Peserta Pilgub Kalteng

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Tes Kesehatan Syarat Mutlak Menjadi Peserta Pilgub Kalteng

BPKNews.co.id - Palangka Raya - Pasangan H. Sugianto Sabran - H. Edy Pratowo bersama Ben Brahim S. Bahat - Ujang Iskandar jalani pemeriksaan kesehatan

Ariantho Ajak Warganya Setop Bakar Lahan
Gubernur Kalteng Irup Hari Jadi Bartim Ke-17 Tahun
Tiap Sopir Angkutan Bapokting Bakal Jalani Rapid Test

BPKNews.co.id – Palangka Raya – Pasangan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo bersama Ben Brahim S. Bahat – Ujang Iskandar jalani pemeriksaan kesehatan di aula Bajenta Lantai III Gedung Diklit RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Selasa (8/9/2020).

Para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tersebut wajib mengikuti rangkaian tersebut sebagai syarat mutlak menjadi peserta Pilgub Kalteng.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian syarat pencalonan menjadi peserta Pilkada tahun 2020. Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Karena salah satu syarat bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yakni cakap dan sehat secara jasmani dan bebas dari Narkotika oleh BNNP,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak yang wajib diikuti oleh para bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi, pemeriksaan jasmani yang dilakukan dengan pemeriksaan medik-fisik dan pemeriksaan rohani yang dilakukan dengan pemeriksaan psikiatri dan psikologis hingga tahapan lainnya.

“Kemudian juga ada pemeriksaan bebas penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan lainnya. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya bakal disampaikan ke KPU Kalteng dalam waktu dekat. Pemeriksaaan kesehatan sendiri dilaksanakan oleh tim uji kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng , HIMPSI Kalteng dan BNNP Kalteng selama dua hari, yakni tanggal 8 sampai dengan 9 September 2020,” pungkasnya. (gbn/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!