Ternyata Ini Tujuan Digelarnya Bengkel Belajar DUPAK

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Ternyata Ini Tujuan Digelarnya Bengkel Belajar DUPAK

KATAMBUNGNEWS.com , PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (DiskominfoSantik Prov. Kalteng

Lantaran Pamer Arloji, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Pasar Ramadan di Buka,Wali Kota Ajak Masyarakat Taat Prokes
SMAGA CUP 2023, Meriahkan HUT SMAN 3 Palangka Raya ke-48

KATAMBUNGNEWS.com , PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (DiskominfoSantik Prov. Kalteng) gelar Bengkel belajar DUPAK dan Penyusunan Angka Kredit. Kegiatan ini diikuti oleh Pranata Humas DiskominfoSantik Prov. Kalteng dan Pranata Humas Setda Prov. Kalteng di Resto Tjilik Riwut, Jumat (16/10/2020).

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan wawasan kepada Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) tentang teknis pengisian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), penyusunan bukti fisik kegiatan, cara konversi kegiatan yang dilakukan sehari-hari menjadi angka kredit, serta kelengkapan administrasi guna pengajuan kenaikan pangkat bagi JFT pranata humas.

Sebagaiman disampaikan oleh Pranata Humas Pertama Diskominfosantik Prov. Kalteng Ferawati, S.Sos, MedKom mengatakan, seorang Pranata Humas selain harus Cepat, Tanggap dan Proaktif dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kodrat kehumasan tapi juga harus bertanggung jawab terhadap angka kredit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 tahun 2014.

DiskominfoSantik dalam kapasitasnya selaku instansi pembina pejabat Fungsional pranata humas, akan berupaya melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi pranata humas, mulai dari langkah-langkah kecil terkait penataan kedudukan dan fungsi kehumasan Pemerintah, sebagaimana yang telah diatur dalam permenpan RB nomor 6 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Sementara itu, masih di hari yang sama, Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi menerangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/39/2020 yang disahkan tanggal 11 Februari 2020 tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Kalteng bahwa penilaian terhadap pejabat Fungsional pranata humas dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas. (AGA)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!