Polsek Kurun Sosialisasikan Larangan Tambang Liar

HomeGunung Mas

Polsek Kurun Sosialisasikan Larangan Tambang Liar

KATAMBUNGnews.com - KUALA KURUN – Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Pengguna

Pembangunan Gedung GPdI Elsadai Tewah Resmi Dimulai
Selama Covid-19, PBS Larang Karyawan Keluar Daerah
KUBE Diharapkan Mampu Entaskan Kemiskinan

KATAMBUNGnews.com – KUALA KURUN – Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Mercuri/Sianida dengan menggunakan media Spanduk. Senin (8/2/2021) Pagi.

Sosialisasi tersebut merupakan edukasi kepada warga masyarakat terkait larangan praktik Illegal Minning dan penggunaan bahan kimia mercuri/Sianida yang berdasarkan Sanksi dan Pidana sesuai dgn,UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.

“Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat diwilayah Kota Kuala Kurun.” ucap Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, S.H.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kurun untuk patuh dan taat terhadap larangan larangan yang telah di sosialisasikan oleh personil polsek, sehingga di harapkan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Selat yang terlibat dalam pelanggaran Illegal Minning tersebut.” pungkasnya. (aga)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!