KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tid
KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto melalui Aipda Simon Purba tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kurun, Kab. Gumas, Kalteng, Rabu (17/2/2021) pagi.
“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” terangnya.
Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto menyampaikan anggota rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “Kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.
“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kurun agar tetap kondusif,” akhirnya. (aga)
COMMENTS