KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN – Personel Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sti
KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN – Personel Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., melalui Bripka Minharjo menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan ditempel di Warung dan tempat umum dimana masyarakat sering kunjungi agar dapat dipedomani dan dipahami.
Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kab. Gunung Mas, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kami dari Polsek Manuhing akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” ucap Bripka Minharjo. (aga)
COMMENTS