HeadlineHukum dan KriminalPulang Pisau

Operasi Tim Gabungan Ratusan Keping Obat Daftar ‘G’ Disita

FOTO : Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko perlihatkan obat daftar G yang disita dari pedagang Pasar Mingguan, Kamis (29/4/2021).

KATAMBUNGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Ratusan keping obat daftar Gevaarlijk atau ‘G’ alias berbahaya disita dalam operasi tim gabungan di kawasan Pasar Mingguan, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (29/4/2021).

Tim tersebut beranggotakan pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Polres Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Daerah Bagian Ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo melalui Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko mengatakan bahwa obat-obatan yang dijual di pasar mingguan harus disita. Pasalnya jenis obat itu tidak dijual bebas, melainkan harus dijual di apotek disertai resep dokter.

“Saat ini kita memberikan sangsi teguran dan menyita obat-obatan daftar G tersebut. Sebab obat-obatan tersebut hanya boleh diperdagangkan di apotik, bukan toko obat atau pasar mingguan seperti ini,” kata Lambang.

Dia juga mengingatkan kepada para pedagang obat-obatan agar melengkapi persyaratan dan izin penjualan. Sehingga lebih aman dan tidak membahayakan penggunanya.

“Kalau ada apoteker, tentu akan lebih aman. Mereka juga bisa memberikan obat yang sesuai dengan sakit yang dialami,” kata Lambang.

Dia menegaskan, kepada para pedagang obat di pasar mingguan telah di beri peringatan. Jika masih kedapatan menjual barang kadaluarsa atau tanpa izin edar akan dikenakan sanksi tegas oleh BPOM dan Disperindag.

“Kita di Dinkes hanya pembinaan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat konsumen, tapi kegiatan pro hukum oleh BPOM dan Disperindag,” pungkasnya. (RL/aga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close