KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Sebagaimana diketahui dasar hukum penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Kota Palangka Ra
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Sebagaimana diketahui dasar hukum penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Kota Palangka Raya, telah diatur melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020.
Melalui perwali tersebut hingga kini menjadi pegangan dan dasar hukum Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas penegakan protokol kesehatan.
Namun demikian menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19, tidak cukup hanya melalui perwali, namun diperlukan sebuah regulasi.
“Kami menyarankan agar perwali yang sudah ada ini ditingkatkan menjadi sebuah regulasi yang lebih kuat yakni menjadi sebuah peraturan daerah (Perda),” cetusnya, Jumat (16/7/2021).
Menurut Sigit, tanpa mengesampingkan adanya perwali saat ini, maka alangkah baiknya bila Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat segera melakukan pembentukan perda terkait penerapan dan penegakan disiplin prokes untuk memperkuat dasar hukum yang ada.
“Bila mau diusulkan, baiknya pengajuan draft dari pemko hendaknya di percepat,”tukasnya.
Berdasarkan hasil rapat internal Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, maka ungkap Sigit, semuanya siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan raperda tersebut.
Bahkan dalam kurun waktu satu minggu sekalipun siap dibahas, sehingga bisa disahkan atau di paripurnakan segera dalam forum paripurna.
“Kami dorong pihak eksekutif bisa segera mengajukan usulan raperda ini kepada pihak legislatif, mengingat situasi pandemi di Kota Palangka Raya terus mengalami kenaikan,” pungkasnya.VD
COMMENTS