Di Kobar, 5 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi

HomeHeadlineHukum dan Kriminal

Di Kobar, 5 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi

KATAMBUNGNEWS.com-PANGKALAN BUN - Modus lama pembalakan liar atau illegal logging yang pada decade tahun 1994 sampai tahun 2000 an sering terjadi di w

Kehadiran Dekranasda Diharapkan Menjadi Galeri Produk Unggulan Pelaku UMKM
Serahkan Hadiah Juara Favorit, Ini Harapan Ketua Dewan
Sugianto Sabran Kembali Gaungkan Disiplin Protokol Kesehatan

KATAMBUNGNEWS.com-PANGKALAN BUN – Modus lama pembalakan liar atau illegal logging yang pada decade tahun 1994 sampai tahun 2000 an sering terjadi di wilayah Provinsi Kalteng. Kini menyusul 4 pelaku illegal logging dan 1 pengolahan kayu tanpa ijin di Kabupaten Kobar berhasil ditangkap polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani saat menggelar Press Realease di Mapolres Kobar, Senin (8/11/2021).

“Pelaku berhasil kita amankan dengan tempat yang berbeda, ada di Lalang Kecamatan Kotawaringin Lama, menyusul satu pelaku pengolahan kayu tanpa ijin di jalan Aspek Korintiga Kecamatan Pangkalan Banteng juga berhasil ditangkap,” ujar Devy.

Hasil penangkapan, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa alat kerja yang digunakan dalam melakukan pembalakan seperti gergaji mesin (chainsaw), parang, serta kayu olahan sebanyak 312 batang dan kayu log berbagai jenis ukuran.

“Empat orang masing-masing berinisial JS, GA, RU dan BS. Sementara dari tangan KA berhasil diamankan selain barang bukti yang digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu Ulin berupa 1 unit mobil pikup merk Daihatsu Grand Max warna silver, dengan nomor polisi H 1842 ZE, dan kayu Ulin berbagai ukuran dengan jumlah total 135 batang kayu,” beber Devy.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima Tahun penjara, dan denda Rp 500 juta paling banyak 2.5 miliar.

Mul / don

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!