HeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng BerkahPalangka Raya
Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Pencabulan Anak di Bawah Umur
Keterangan Foto : Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim saat menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/2/2023) siang.
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur di depan ruang Unit Jatanras, Mapolresta setempat, Rabu (08/2/2023) siang.
Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Minggu (06/11/2022) tahun lalu, didepan sebuah gudang di Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya.
“Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial MA (21),” ucap Wakapolresta.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kejadian itu berawal saat korban, seorang anak perempuan dibawah umur bertemu dengan tersangka MA yang baru saja dikenalnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu, tersangka MA memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya, tetapi korban tidak mau. Kemudian korban diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang, dan ditempat itu tersangka kembali melanjutkan aksi pencabulan terhadap korban.
“Atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut tersangka MA saat ini telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” jelas Andiyatna.
“Dan akibat perbuatannya, tersangka MA akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (HRK/Hms).