PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Usai berkaraoke RPP (37) menjadi korban penusukan yang dilakukan MF (26) di depan warung di kawasan Jalan Mahir Mah
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Usai berkaraoke RPP (37) menjadi korban penusukan yang dilakukan MF (26) di depan warung di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kota Palangka Raya, Selasa (07/2/2023).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan dalam press releasenya menyampaikan, kasus penusukan ini terjadi di depan warung di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kota Palangka Raya.
“Kasus penusukan ini terjadi pada Hari Selasa (07/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, melibatkan dua orang pria dewasa yakni tersangka berinisial MF (26) dan korban berinisial RPP (37),” jelas Kasat Reskrim di depan ruang Unit Jatanras, Mapolresta Palangka Raya, Rabu (08/2/2023) siang.
“Saat ini Pelaku MF telah amankan di Mapolresta Palangka Raya, sedangkan untuk korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam akibat satu luka tusuk sedalam kurang lebih 15 cm yang dideritanya akibat peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Ronny menerangkan, kasus penusukan ini berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berkaraoke pada sebuah warung di kawasan tersebut, yang kemudian datanglah tersangka dengan maksud untuk menegur.
“Saat di TKP, tersangka pun menegur pemilik warung dan korban bersama teman-temannya saat sedang berkaraoke, karena pada waktu itu sudah memasuki jam Sholat Subuh,” ucapnya menerangkan kronologis kasus tersebut.
“Setelah mendapatkan teguran dari tersangka, korban dan teman-temannya tak lama kemudian keluar dari warung dan membayar biaya karaoke serta bermaksud untuk pulang,” terangnya.
Saat bermaksud untuk pulang, lanjut Roni, korban pun bertemu dengan tersangka yang ternyata telah menunggunya di depan warung tersebut, yang kemudian MF menantang RPP untuk berkelahi.
“Tersangka yang saat itu dalam keadaan emosi, lalu menyerang korban dengan menggunakan pisau lipat yang dibawanya sewaktu mendatangi TKP, yang pada akhirnya mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian perut,” jelas Ronny.
Akibat perbuatannya, MF saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (Hendrik/Hms).
COMMENTS