KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Hukuman mati bagi koruptor kini terus menggelinding menjadi polemic dan juga kontroversi di kalangan pen
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Hukuman mati bagi koruptor kini terus menggelinding menjadi polemic dan juga kontroversi di kalangan penegak hukum di Indonesia.
Terlebih saat ini, korupsi sudah begitu merajalela bahkan sampai pada korupsi bantuan sosial dan pengadaan alat kesehatan di situasi krisis selama pandemi saat ini. Dengan demikian pandangan dan argumentasi yang kuat diperlukan agar hukuman mati bisa dijatuhkan kepada koruptor.
Webminar yang digelar oleh Universitas Palangka Raya, Kamis (11/04/2021) yang lalu dengan bertajuk mungkinkah hukuman mati diberlakukan kepada pelaku korupsi.
Seorang tokoh politik yang pernah membidangi hukum saat menjabat sebagai anggota DPR-RI, Fahri Hamzah menyebut, hukuman mati bisa diterapkan kepada perbuatan yang bersifat Fasad atau merusak. Terlebih merusak kondisi kesejahteraan sosial, ketentraman orang banyak dan hajat hidup kebanyakan orang.
Korupsi termasuk dalam hal ini, sehingga hukuman mati patut dipertimbangkan. Terlebih hukuman mati bagi pelaku korupsi di saat pandemi dimana terjadi krisis kesehatan dan krisis ekonomi global saat ini.
Fahri Hamzah menyebut pemberantasan korupsi termasuk pemberlakukan hukuman mati bagi koruptor memerlukan orkestrasi yang besar.
“Sehingga ini perlu dukungan seluruh institusi dan lembaga anti korupsi,” terang Fahri.
Sementara itu, seorang pakar dan juga ahli hukum dari Universitas Al-Ashar, Suparji Ahmad menyebut, secara ideology, hukuman mati mungkin dilakukan, mengingat ini telah tercantum dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ditambah sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Kejahatan korupsi telah melukai kedua sila tersebut karena telah merampas rasa adil dan kemanusiaan bagi masyarakat umum.
“Secara konstitusi, hukuman mati juga memungkinkan karena melanggar asaz keadilan , kemanfaatan dan kepastian”, tutur Suparji
Memang hukuman mati sejak lama menjadi isu controversial yang terus menuai perdebatan dan argumentasi yang sama kuat nilainya. Pandangan dan argumentasi soal kemungkinan hukuman mati tentu, harus bisa dipertanggungjawabkan lagi lagi demi kepentingan masyarakat banyak.
Don / Trisandi
COMMENTS