Akhir Tahun, Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu.

HomeHeadlinePalangka Raya

Akhir Tahun, Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu.

KATAMBUNGnews.com - PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba triwulan

Pembangunan di Gunung Mas Dinilai Cukup Pesat
PT Gemareksa Mekarsari Dinilai Tidak Terbuka Terkait Penyelesaian Masalah Dengan Masyarakat
Tinjau Infrastruktur, Bupati Gumas Kunjungi Kecamatan Sepang

KATAMBUNGnews.com – PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba triwulan IV tahun 2021 di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu (29/12/2021).

Keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 11 kasus pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berasal dari empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 323,34 gram.

Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 6,08 gram dengan total keseluruhan 1.307,88 gram.

“Untuk modus operasinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan serta dari Kota Banjar Masin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya dan Kab. Barito Utara Provinsi Kalteng,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

Perlu diketahui bahwa acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman, S.H. serta pejabat utama Polda Kalteng.

Don/Dwi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!