Kejangung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Korupsi

HomeHeadlineHukum dan Kriminal

Kejangung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Korupsi

KATAMBUNGNEWS.com - JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung

Pangdam Tanjungpura dan Wakil Gubernur Melakukan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Makodam Kalteng
Masyarakat Gumas Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih
Bupati Gumas Dukung Program Perlindungan Anak

KATAMBUNGNEWS.com – JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, di ruang Kejagung, Selasa (14/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan terkait pemeriksaan ke empat saksi tersebut.

“Benar mas, ada empat yang kita panggil jadi saksi untuk hal ini,” ucapnya.

Saksi yang dilakukan pemerikasaan yaitu KIR selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Timur, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

RM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Barat, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

AFM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Lampung, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

IKAM selaku Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

“Untuk sementara, semua saksi kita minta keterangan, guna penyelidikan kita lebih lanjut,” pungkas Leonard.

Don/Dwi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!