KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru berupa pembatasan kegiatan bepergian ke luar d
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru berupa pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bersama bagi pegawai atau ASN/PNS selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menyikapi hal tersebut, Anggota A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menuturkan bahwa semua sudah di atur atau tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang aturan bagi ASN untuk tidak mudik.
“Iya, hal itu tentunya sebagai upaya bersama guna mencegah penularan wabah virus Covid-19,” ungkap Selasa (14/12/2021).
Dikatakan Ridha, penyebaran Covid-19 bisa saja berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi seperti saat ini. Maka itulah diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.
“Kami harapkan agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila terdapat ASN yang nekat untuk melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,”tegasnya.
Lebih lanjut politisi PAN Kota Palangka Raya ini menyampaikan, bila mengacu aturan maka ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
“Kami harap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak mendapat sanksi. Tundalah dulu perjalanan sampai kondisi Indonesia, terutama wilayah Kalteng sudah dinyatakan bersih dari Covid-19,”harapnya.
Selebihnya ia mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk selalu memakai masker saat keluar dari rumah, serta menjalankan protokol kesehatan lainnya.
Don / Dwi
COMMENTS