THM O2 Cafe and Sport Bar Kembali Langgar Prokes

HomeHeadlineDPRD Kota Palangka Raya

THM O2 Cafe and Sport Bar Kembali Langgar Prokes

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang berul

Fenomena Viralnya Bajakah Di Kalteng Harus Disikapi Dengan Bijaksana
QRIS Code Bantu Masyarakat Antisipasi Upal
Dukung Wacana Pemko Terapkan PSKH

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang berulang -ulang kembali dilakukan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya.

Adalah THM O2 Cafe and Sport, yang kembali kedapatan melanggar protokol kesehatan dan aturan, seolah-olah tidak ada jeranya. Sanksi teguran kembali diberikan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dalam operasi yustisi pada, Minggu 30 Januari 2022 dini hari.

“Kami menyesalkan, pengelola THM O2 Cafe and Sport Bar kembali kedapatan melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 tahun 2021,” ucap Wahid ( 30/01/2022).

Legislator muda Partai Golkar ini menegaskan, apabila THM tersebut kembali melanggar protokol kesehatan dan aturan, maka DPRD akan tegas memanggil pihak pengelola THM dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).

Pada sisi lain legislator muda Partai Golkar Kota Palangka Raya ini meminta sikap tegas Satpol PP Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan penegakkan aturan dilapangan.

“Saat penindakan THM itu tidak di back up oleh Satpol PP Kota Palangka Raya yang memiliki tugas dan tupoksinya, sehingga tim satgas hanya bisa membubarkan pengunjung saja saat operasi yustisi,”tukasnya.

Dikatakan Wahid, apabila pada kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakkan perda prokes, maka pihak DPRD akan melakukan kegiatan RDP bersama Satpol PP guna mendengar keterangan dari pihak aparat penegak perda tersebut.

“Saya harap Satpol PP lebih aktif dalam melakukan penegakkan perda prokes ini kepada pengelola THM yang kerap melanggar aturan,”tandasnya. (mar/dwi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!