KATAMBUNGNGNEWS.com - Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait libur untuk satuan pend
KATAMBUNGNGNEWS.com – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait libur untuk satuan pendidikan atau sekolah pada masa hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Muhammad Aswani mengatakan, penetapan libur akhir puasa dan hari raya Idulfitri berdasarkan tanggal cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi penetapan libur khusus akhir puasa dan hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah yaitu mulai 29 April 2022 sampai 7 Mei 2022, dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022” ungkap Aswani, Selasa (26/4/2022).
Disebutkan, penetapan libur akhir puasa dan hari raya Idulfitri mengacu surat edaran surat nomor 420/779/870. Um.Peg/IV/2022 per 13 April 2022.
“Kami mengimbau kepada satuan pendidikan, baik PAUD , SD, SMP, negeri atau swasta agar tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan,” tukas Aswani.
Selain itu ditambahkannya pula kepada setiap kepala satuan pendidikan tersebut, untuk wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah cuti bersama berakhir, dan melaporkan kepada dinas pendidikan. (VD/GI)
COMMENTS