DKPP Kota Palangka Raya Himbau Pelaku Usaha Peternakan Taati Peraturan

HomePalangka RayaKalimantan Tengah

DKPP Kota Palangka Raya Himbau Pelaku Usaha Peternakan Taati Peraturan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Kepala Bidang Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya Sumardi mengungkapkan, Kota P

Danrem 102/Pjg Melaksanakan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
DPRD Palangka Raya Sarankan Pemko Kawasan Flamboyan Bawah Sebagai Jalur Hijau
Polda Kalteng Tangani 9 Kasus Pembakaran Lahan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Kepala Bidang Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya Sumardi mengungkapkan, Kota Palangka Raya telah ditetapkan sebagai salah satu zona merah sebaran penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menyerang ternak.

Ditetapkannya Palangka Raya sebagai zona merah sebaran PMK, didasari setelah ditemukan ratusan kasus PMK yang menyerang ternak jenis sapi dan kambing.

Hingga 4 Juli 2022, tercatat ada 113 kasus PMK di Kota Palangka Raya. Dari kasus PMK sebanyak itu, 36 ekor diantaranya merupakan suspek, dimana ternak menunjukan gejala klinis PMK dan telah diambil sampelnya.

Kemudian dari suspek tersebut ternyata 11 ekor terkonfirmasi positif PMK dan 25 ekor lainnya dinyatakan negatif, sehingga total 90 ekor ternak masih dinyatakan sakit, 4 ekor harus dipotong dan 19 ekor ternak dinyatakan sembuh.

“Hewan yang dinyatakan sembuh, atau menunjukkan gejala klinis PMK, maka belum diperkenankan dilalulintaskan. Saat ini semua kasus sudah tertangani karena sistem peternakan di Palangka Raya menerapkan kandang terpisah. Artinya, peternak sudah memisahkan hewannya yang sakit,” ungkap Sumardi, Senin (04/07/2022).

Dikatakan, dengan masuknya Kota Palangka Raya ke dalam zona merah sebaran PMK, maka sapi-sapi yang diperuntukkan bagi bibit, tidak diperkenankan untuk masuk. Kalaupun sapi bibit tetap harus masuk, maka harus terlebih dahulu divaksin di daerah asal.

“Saat ini hewan ternak dari Kota Palangka Raya tidak bisa dikirimkan ke wilayah zona hijau sebaran PMK. Baik itu hewan ternak, daging potong maupun bibit,” bebernya.

Tidak bisa dipungkiri tambah Sumardi, upaya Pemko Palangka Raya untuk mencegah masuknya PMK sudah maksimal. Langkah sosialisasi, penerapan pemberian rekomendasi dan pemantauan hewan ternak masuk ke dalam kota, hingga mengambil hewan ternak dari zona hijau PMK sudah dilakukan.

“Itu karena didapat ada beberapa peternak nakal yang diam-diam mengambil ternak untuk kurban dari wilayah zona merah PMK. Seperti dari Kalsel, padahal disana zona merah PMK. Mereka membeli ternak itu tanpa rekomendasi kami,” tukasnya.

Sumardi berharap, agar seluruh warga khususnya pelaku usaha peternakan, bisa mentaati peraturan yang berlaku, dalam hal pendistribusian hewan ternak potong maupun bibit. Disisi lain, guna mencegah hewan yang terinfeksi, maka Pemerintah Provinsi Kalteng diharap bisa menerapkan check poin pada wilayah perbatasan Kalteng. (Red/M.Noor).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!