Tiga Terdakwa Korupsi Kontainer di Palangka Raya Mulai Diadili

HomeHukum dan Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Kontainer di Palangka Raya Mulai Diadili

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Tiga terdakwa korupsi pekerjaan pembuatan kontainer untuk lapak kuliner di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, mulai di

Dua Pemuda Diamankan di Areal Perkebunan, Diduga Dagang Narkoba
Korban Tenggelam di Sungai Rungan, Ditemukan
Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Tiga terdakwa korupsi pekerjaan pembuatan kontainer untuk lapak kuliner di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, mulai diadili. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Tiga terdakwa itu yakni, Sonata Firdaus Eka Putra, Akhmad Gazali, dan, Yoneli Bungai. Dalam sidang itu disebutkan, pada paket pekerjaan tahun 2017 tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,286 miliar.

“Terdakwa membiarkan Ahmad Gazali membeli 50 unit kontainer sebesar Rp29 juta sementara di kontrak per unit sebesar Rp62 juta. Karena selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata tim penuntut umum membacakan dakwaan untuk Sonata Firdaus Eka Putra, Kamis (1/9/2022).

Dalam uraiannya, penuntut umum menyebutkan, pemenang lelang, PT Iyhamulik Bengkan Turan mengalihkan seluruh pekerjaannya kepada Ahmad Gazali. Pengalihan seluruh pekerjaan tersebut direalisasikan dengan cara membuat surat perjanjian antara Saksi Akhmad Gazali dengan Muhammad Sidik.

Dimana pada pokoknya pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan harga seluruhnya sebesar Rp2 miliar diserahkan kepada terdakwa Gazali. Padahal itu bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang atau jasa.

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa melalui pengacara menyatakan melanjutkan persidangan ke pembuktian. Sedangkan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra melalui kuasa hukumnya, Muhamad Pazri mengajukan keberatan atau eksepsi. (Hendrik P)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!