PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Akhmad Wardani, terdakwa kasus penggelapan dengan motif lowongan pekerjaan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Hakim m
PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Akhmad Wardani, terdakwa kasus penggelapan dengan motif lowongan pekerjaan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Hakim menyatakan Ia terbukti bersalah telah menggelapkan sepeda motor dan handphone seorang pencari kerja.
Perkara bermula pada 28 Juni 2022 lalu, saat itu Akhmad Wardani sedang berselancar media sosial dan mendapati postingan lowongan pekerjaan. Ia pun melihat peluang untuk melakukan kejahatan.
“Terdakwa menawarkan dan dari beberapa yang berminat Ia memilih korban yang terlihat paling serius,” baca Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/10/2022).
Kemudian Akhmad meminta korban untuk menemui dirinya dan meminta sejumlah data korban seperti fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian pelaku sempat berpura-pura mengantar data-data tersebut, padahal sebenarnya dibuang ke tong sampah.
“Dengan alasan hendak wawancara, korban diminta untuk meninggalkan handphone di kost terdakwa agar tidak terganggu saat proses,” demikian hakim membacakan modus kejahatan pelaku.
Dalam perjalanan menuju tempat kerja yang dimaksud, Akhmad kemudian terlebih dahulu mengajak korban untuk makan. Dengan alasan berkas riwayat hidup ketinggalan, pelaku kemudian meminjam kendaraan milik korban.
Padahal Wardani kembali ke Kos untuk mengambil HP milik korban dan barang-barang miliknya, kemudian kabur ke arah Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya. Ia kemudian berhenti di sebuah bengkel untuk menawarkan gadai motor milik korban dan handphone.
Oleh Pelaku, handphone korban dijual dengan harga Rp350.000 semetara sepedamotor dijual seharga Rp1 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” bunyi amar putusan hakim. (Roni Sahala)
COMMENTS