Beri Ulasan di Marketplace, Perempuan di Palangkaraya jadi Korban Penipuan Puluhan Juta Rupiah

HomePalangka RayaHukum dan Kriminal

Beri Ulasan di Marketplace, Perempuan di Palangkaraya jadi Korban Penipuan Puluhan Juta Rupiah

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Dengan memanfaatkan ulasan dan foto paket di marketplace, Jusmiana Hanafi dan Ali Imran berhasil meraup puluhan juta

Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Tangkap Dua Bandar Sabu di Barsel
Terekam CCTV, Oknum PTT Gasak Warung Warga
Unras di PT BJAP, Kapolda Kalteng Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Dengan memanfaatkan ulasan dan foto paket di marketplace, Jusmiana Hanafi dan Ali Imran berhasil meraup puluhan juta rupiah. Atas perbuatan mereka berdua, hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menghukum pasangan ini penjara 5 bulan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara bersama sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan,” kata Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Selasa (18/10/2022).

Dalam uraian jaksa disebutkan, berawal Jusmiana Hanafi membuka akun marketplace Shopee pada 30 April 2022. Pasanga ini kemudian mencari toko penjualan ponsel dengan nilai penjualan terbanyak, sehingga terpilihlah Toko Ibox Official Shop.

Dari banyaknya ulasan di toko itu, Henilisa yang cukup sial karena mengunggah foto paket dimana nomor ponsel serta alamatnya tertera. Hal tersebut dimanfaatkan Jusmina dan Ali untuk manipulasi data dokumen elektronik tersebut.

Jumina dan Ali lalu membuat nomor ponsel palsu dari aplikasi penyedia nomor luar negeri yang digunakan untuk mendaftar Whatsapps. Jusmiana kemudian menelpon korban dan mengaku sebagai Admin Ibox Official Shop.

Jusmiana menyatakan, akan membantu klaim garansi Iphone yang sebelumnya sudah korban beli pada tanggal 25 April 2022. Korban percaya dan beberapa kali mengirimkan uang hingga ter total Rp44.031.207.

Jusmiana akhirnya tidak lagi dapat dihubungi, sehingga korban sadar telah menjadi korban kejahatan lalu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian hingga keduanya ditangkap. (Roni Sahala)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!