Juragan Emas Diadili dengan Dakwaan Penambangan Ilegal

HomePalangka RayaHukum dan Kriminal

Juragan Emas Diadili dengan Dakwaan Penambangan Ilegal

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Pengadilan Negeri Palangkaraya mengadili Nuriyani, seorang juragan pembeli emas atas dugaan pertambangan ilegal. Wani

Diduga Lalai, Sopir Mobil Brio Hantam Pembatas Jalan
Lantaran Pamer Arloji, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Akibat Edarkan Sabu, HA Diringkus Polisi

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM– Pengadilan Negeri Palangkaraya mengadili Nuriyani, seorang juragan pembeli emas atas dugaan pertambangan ilegal. Wanita ini terjaring Tim Operasi Peti Telabang 2022 beberapa waktu lalu.

Terdakwa diamankan di Toko Emas Sumber Abadi yang berada di Pasar Tumbang Jutuh Jalan Trans Palangkaraya-Tewah, Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

“Terdakwa yang tidak memiliki izin atau bukan pemegang IUP, IUPK, IUP, SIPB atau izin, membeli emas mentah yang berasal dari para penambang emas yang juga tidak memiliki izin atau bukan pemegang IUP, IUPK, IUP, SIPB atau izin dalam bentuk pentolan/curahan,” Kata Penuntut Umum Riwun Sriwati membacakan dakwaan, Selasa (18/10/2022).

Disebutkan, Nuryani membeli emas dengan berbagai macam berat. Mulai dari harga berkisar Rp 500 Ribu hingga Rp 700 ribu per gram.

Rata-rata pembelian emas yang dilakukan terdakwa dalam 1 bulan yaitu sebanyak 4 kg sampai dengan 5 kg. Emas itu dikumpulkan sebelum dijual ke salah satu toko emas di Kota Palangkaraya.

Dalam kasus ini, polisi menyatakan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 191 Juta, dua buah emas batangan, emas curah sebanyak 66 biji, mangkuk stainless yang berisikan hasil tambang mineral logam berupa emas urai dengan berat 401,6 gram. Kemudian ada botol sisa merkuri dengan berat 35,9 gram,  timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. 

Penasehat Hukum terdakwa, Rusdy Agus Susanto mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta melanjutkan persidangan ke pembuktian.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!