Lingkungan Rusak, Organisasi Punya Hak Menggugat

HomeKalimantan Tengah

Lingkungan Rusak, Organisasi Punya Hak Menggugat

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.CO.ID- Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hal te

DPMTSP Kota Palangka Raya Gelar Bimtek OSS RBA
Hindari Investasi Bodong, Dewan Ini Ajak Masyarakat Berinvestasi di Sektor Industri Produktif
Tiga Lagi PDP Dinyatakan Positif Covid-19

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.CO.ID- Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hal tersebut dikenal dengan istilah gugatan legal standing.

“LSM memiliki hak menggugat dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Heru Setiyadi di Palangkaraya, Senin (17/10/2022).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kata Heru, hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa tuntutan ganti rugi. Perlu dicatat, organisasi lingkungan hanya dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya, di dalam anggaran dasarnya, organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kemudian dibuktikan dengan telah melaksanakan kegiatan nyata minimal sudah dua tahun.

“Organisasi lingkungan di dalam gugatan mewakili lingkungan itu sendiri dan juga kepentingan masyarakat,” tegas Heru.

Pendiri LBH Genta Keadilan Parlin Hutabarat menjelaskan, dalam kasus lingkungan hidup organisasi lingkungan dapat berdiri sendiri.

“Jadi tidak harus bergerak atas kuasa dari warga negara tapi bisa independen dengan tujuan untuk kepentingan yang lebih luas,” tuturnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!