Polisi Beberkan Kasus Persetubuhan

HomeHeadlinePalangka Raya

Polisi Beberkan Kasus Persetubuhan

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana persetubuhan seorang perempu

Hari Ini Dewan Gelar Paripurna Dengan Dua Agenda
Walikota Open House Idul Fitri di Rujab
Geram Kesepakatan Tak Direalisasi, Masyarakat Umpang Akan Gugat PT Astra

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana persetubuhan seorang perempuan dibawah umur, Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan

“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan korban di Pos Polisi Bundaran Besar, sebut saja bunga yang masih dibawah umur telah menjadi korban dalam tindak pidana persetubuhan,” ucapnya.

“Kemudian dalam laporan yang disampaikan, korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial Al (25) bermula dari aplikasi Hello Yo,” sambungnya.

Dari sini, terang Ronny, kedua orang tersebut melanjutkan obrolan mereka hingga terjadilah kesepakatan untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar jam 15.00 WIB di TK Beringin Banturung.

“Setelah bertemu, mereka selanjutnya melanjutkan perjalanannya menuju Wisma Evania Jalan Tambun Raya Kota Palangka Raya,” urainya.

“Ditempat tersebut, diduga telah terjadi hubungan badan diantara mereka. Dimana, setelah itu pelaku meninggalkan korban di dalam Wisma Evania dengan pintu terkunci dari luar,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Ronny, korban lantas meminta pertolongan dengan berteriak dan membuka obrolan dengan temannya.

“Pada kasus ini, terduga pelaku Al dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dan untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(plrs/d0n)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!