Selama Bulan Oktober, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 5 Pelaku Narkoba

HomeHeadlinePalangka Raya

Selama Bulan Oktober, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 5 Pelaku Narkoba

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Polresta Palangka Raya terus menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah hukumnya. Ha

Dewan Imbau Masyarakat Gunakan Masker Saat Beraktivitas Diluar
Berharap Warganya Tidak ‘Alergi’ Donor Darah
Polsek Sanaman Mantikei Bekuk DPO Polresta Sidoarjo

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya terus menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya 5 (lima) pelaku terduga tindak pidana Narkotika, selama bulan Oktober.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat menggelar konferensi pers mengatakan selama bulan Oktober, pihaknya berhasil menangkap 5 (lima) pelaku terduga tindak pidana Narkotika.

“Kelima pelaku tersebut kami tangkap dilokasi yang berbeda. Untuk pelaku berinisial MU di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi, inisial WA dan KH di Jalan Riau, sedangkan inisial HM di Jalan Jati dan HA di Jalan Pierre Tendean,” ungkapnya, Kamis (03/11/2022).

Pada penangkapan itu, tambah Asep, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 103,05 gram sabu berikut barang bukti lainnya.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, pihaknya kini telah menetapkan sejumlah pasal bagi para pelaku tindak pidana Narkotika,” ucap Kasatresnarkoba.

Dijelaskannya, Untuk pelaku berinisial MU, WA, KH dan HA akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat 5 tahun kurungan.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial KH dan HM akan kami kenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya paling singkat 6 tahun kurungan,” pungkasnya.(Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!