PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Aparat Kepolisian terus menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran gelap Narkoba yang masih terjadi dilingkun
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Aparat Kepolisian terus menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran gelap Narkoba yang masih terjadi dilingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.
Kegiatan yang bertempat di ruang lobi Mapolresta setempat itu dihadiri oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram. Kedua pelaku berinisial DP dan AR,” jelas Kapolres, Selasa (29/11/2022).
“Dari pelaku DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” terangnya.
Sementara itu, terang Budi, pihaknya kembali menangkap AR di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah RT.05/RW.03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. “Disini kami mengamankan sabu sekitar 5,56 gram,” paparnya.
“Sedangkan pasal disangkakan pada DP yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.
Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol langsung mengajak para pejabat baik Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk bersama-sama memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dengan melarutkannya kedalam larutan pembersih kamar mandi.(Hendrik/Hms).
COMMENTS