KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM - Pemerintah Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menantangani kesepakatan perjanjian kerjasama (PKK) bersa
KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menantangani kesepakatan perjanjian kerjasama (PKK) bersama PT. Rimba Makmur Utama (RMU), Senin (28/11/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kecamatan setempat ini dihadiri oleh Camat Seranau H. Dedi Purwanto, S. Hi, ME, Ketua TP PKK Kecamatan Seranau Hj. Nurin Najmi, S. Hi, unsur Forkopimcam Seranau, perwakilan manajemen PT. RMU serta para undangan.
Wakil Kepala Zona Seranau PT.RMU Saiful Anwar mengatakan, tahun 2022 ini adalah perjanjian kesepakatan kerjasama (PKK) yang ke 3 (tiga) bersama pihak Kecamatan Seranau.
“Untuk perjanjian kesepakatan kerjasama pada tahun ini lebih dititikberatkan pada peningkatan kelembagaan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Seranau,” ucapnya.
Ia menjelaskan kesepakatan kerjasama tersebut meliputi, pemberdayaan masyarakat untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Seranau serta bantuan biaya operasional dari pihak perusahaan yang diberikan kepada pengurus Masjid Baiturahman Al Hadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Seranau, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Seranau, Komite Olahraga Kecamatan (KOK) Kecamatan Seranau, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Seranau, Mantir/Let Adat Kecamatan Seranau, Kapospol Kecamatan Seranau serta Danposramil Kacamatan Seranau.
“Serta ada tiga kegiatan fisik lainnya yaitu, pengadaan sound sistem aula kecamatan, pembuatan gerbang selamat datang serta rehab pondasi tiang bendera kantor Kecamatan Seranau,” jelas Saiful.
Sementara itu, Camat Seranau H Dedi Purwanto mengapresiasi dukungan dari PT. Rimba Makmur Utama (RMU) dan berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan bantuan yang diberikan kepada pihak kelembagaan yang berada di Kecamatan Seranau ini, diharapkan mampu meningkatkan potensi serta SDM masyarakat setempat,” pungkasnya.
(Tbk/Hrk).
COMMENTS