Bandar Narkoba di Sampit  Diringkus Polisi Usai Pergantian Malam Tahun Baru

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Bandar Narkoba di Sampit Diringkus Polisi Usai Pergantian Malam Tahun Baru

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial S alias Ucup (21) yang diduga adalah bandar narkoba, diringkus polisi saat dirinya usai berpesta

Walikota Palangka Raya Sambut Baik Kunker Pemkab Tapin
Adipura Sebuah Manifestasi Berorientasi Pada Capaian Lingkungan yang Bersih
Kehadiran Dekranasda Diharapkan Menjadi Galeri Produk Unggulan Pelaku UMKM

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial S alias Ucup (21) yang diduga adalah bandar narkoba, diringkus polisi saat dirinya usai berpesta malam pergantian tahun di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kotawaringin Timur.

Satu jam setelah pergantian tahun, sekitar pukul 01.00 WIB, ia digerebek oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

“Penangkapan ini sendiri berdasarkan dari informasi masyarakat,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko yang memimpin langsung penangkapan itu.

“Pada waktu itu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di penginapan,” jelas Bagus, Minggu (1/01/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu, dimana satu bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam satu buah kotak rokok yang dijatuhkan di lantai.

Kemudian satu bungkus barang narkotika jenis sabu lainnya ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan terlapor pada saat itu.

Total berat kotor keseluruhan narkoba jenis sabu yang diperoleh polisi yakni 4,34 gram.

Petugas juga turut mengamankan sebuah ponsel, terlapor saat ini beserta sejumlah barang bukti itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tbk)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!